Akuntan Berpraktik wajib mengikuti PPL paling sedikit 40 (empat puluh) satuan kredit setiap tahun yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan, PPPK, dan/atau pihak lain yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK.
Satuan kredit PPL akuntan berpraktik paling sedikit terdiri atas:
4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan regulasi;
4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar profesi; dan
4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar akuntansi.
Pemenuhan satuan kredit PPL lainnya dapat diperoleh melalui:
pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi, atau simposium;
program pascasarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik;
program PPL dalam jaringan (online) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK;
publikasi tulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik;
riset profesional atau studi terhadap bidang yang relevan dengan kompetensi Akuntan Berpraktik; dan/atau
kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menjaga kompetensi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan.
Akuntan Berpraktik yang melanggar ketentuan di atas dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666